Kemenkeu, KPK dan Kejagung Optimalkan Pengelolaan Barang Sitaan/Rampasan Tipikor

By Admin

nusakini.com-- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Keuangan sangat penting dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), termasuk yang berasal dari sitaan/rampasan tindak pidana korupsi. 

“Sinergi dan koordinasi Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK dengan kami yang mengelola BMN, baik yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun non-APBN adalah penting. Dan kami sepakat ingin melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama,” ungkap Menkeu saat menghadiri Rapat Koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan Dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diselenggarakan oleh KPK  di Jakarta, kemarin.

Sinergi tersebut, lanjutnya, dapat tertuang dalam bentuk sinkronisasi database pengelolaan BMN lintas kementerian/lembaga, mulai dari proses awal hingga akhir penetapannya. Sinkronisasi penting untuk menyempurnakan tata kelola benda sitaan dan barang rampasan Tipikor, agar nilai ekonomisnya tetap terjaga. 

“Itu bisa dituangkan dalam bentuk database, karena bahkan Kemenkeu yang mengelola barang-barang milik negara dari berbagai macam kasus yang sangat lama, sampai hari ini pun baik dari sisi sertifikasi maupun yang lain-lain masih banyak yang belum selesai. Ini menyebabkan eksekusi menjadi sangat lama. Ini juga sangat mengganggu atau menurunkan nilai dari barang-barang tersebut,” urainya. 

Senada, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, rapat koordinasi ini dapat menemukan mekanisme pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan yang tepat, sehingga nilai barang tersebut tetap terjaga baik. “Barang tersebut bisa mendukung penyelesaian kasus. Selain itu, barang hasil sitaan dan rampasan bisa menyumbang pendapatan negara bukan pajak,” jelasnya dalam kesempatan yang sama. 

Sebagai informasi, rapat koordinasi tersebut dihadiri juga oleh Jaksa Agung Prasetyo, Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Kelembagaan Diani Sadia Wati, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta perwakilan Kantor Staf Kepresidenan. (p/ab)